Detail Cantuman
Advanced SearchText
Maqashid Syariah
maqashid syariah adalah tujuan-tujuan syariat dan rahasia-rahasia yang dimaksudkan oleh Allah dalam setiap hukum dari keseluruhan hukum-Nya. Inti dari tujuan syariah adalah merealisasikan kemashlatan bagi manusia dan menghilangkan kemudaratan, sedangkan mabadi' (pokok dasar) yakni memperhatikan nilai-nilai dasar islam, seperti keadilan, persamaan, dan kemerdekaan.
Maqashid syariah atau mashlahat dharuriyyah merupakan sesuatu yang penting demi terwujud kemaslahatan agama dan dunia. Apabila hal tersebut tidak terwujud maka akan menimbulkan kerusakan bahkan hilangnya hidup dan kehidupan. Adapun lima pokok yang termasuk maqashid syariah atau mashlahat dharuriyyah yaitu menjaga agama (hifdz ad-din), menjaga jiwa (hifdz an-nafs), menjaga akal (hifds al-'aql), menjaga keturunan (hifdz an-nasl), dan menjaga harta (hifdz al-mal).
Ahmad Al-Mursi Husain Jauhar aka memaparkan secara utuh dan gambang tentang gambaran konsep maqashid syariah dan dijelaskan pula kelima pokok kemashlahatan menurut peringkat dan tingkat kepentingan dan kebutuhannya.
Ketersediaan
TB1197 | 297.382 Jau m | Perpustakaan STIE Library (KB #06) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
297.382 Jau m
|
Penerbit | Amzah : Jakarta., |
Deskripsi Fisik |
210 hlm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-979-9392-95-4
|
Klasifikasi |
297.382
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Ahmad Al-Mursi Husain Jauhar
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain