Detail Cantuman
Advanced SearchText
Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif
Dari tinjauan sekilas terhadap ilmu hukum tradisional yang berkembang dalam abad ke-19 dan 20, dapat diketahui dengan jelas bahwa ilmu hukum sudah jauh dari dalil kemurnian. Secara tidak kritis ilmu hukum telah tercampur adukkan dengan unsur-unsur psikologi, sosiologi, etika dan teori politik. Pencampuradukkan ini terjadi karena bidang-bidang tersebut membahas pokok persoalan yang berkaitan erat dengan hukum.
Teori Hukum Murni berupaya menghindari pencampuradukan dengan berbagai disiplin ilmu yang berlainan metodologi tersebut dan membatasi pengertian hukum dalam posisinya yang eklusif. Bukan lantaran teori ini mengabaikan atau memungkiri kaitannya dengan bidang-bidang yang lain, melainkan karena ia hendak meniadakan batas-batas yang ditetapkan pada ilmu hukum berdasarkan pokok bahasannya.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
340.1 Kel t
|
Penerbit | Penerbit Nusamedia & Penerbit Nuansa : Bandung., 2007 |
Deskripsi Fisik |
408 hlm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
979-24-56024-4
|
Klasifikasi |
340.1
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Hans Kelsen
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain