Image of Manajemen sengketa dalam pungutan pajak

Text

Manajemen sengketa dalam pungutan pajak



Sekalipun pemungutan pajak sudah diatur dalam perundang-undangan perpajakan, harus diakui dan dipahami bahwa segala sesuatunya tidak selalu berjalan sesuai dengan proses hukum yang diinginkan kedua belah pihak, baik pemerintah selaku pemungut pajak maupun masyarakat yang terkena pajak. Persengketaan yang terjadi dalam proses pemungutan pajak menjadi hal lazim sepanjang masing-masing pihak memiliki argumentasi hukum berdasarkan pemahaman yang diketahuinya.
Jika itu yang terjadi, menyelesaikan permasalahan perpajakan melalui lembaga-lembaga yang diatur di dalam perundang-undangan perpajakan, menjadi cara bijak yang bisa dilakukan agar keadilan dan kepastian dalam proses pemungutan pajak tetap berjalan dengan baik.
Bahkan, pengujian perundang-undangan perpajakan melalui Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, menjadi langkah yang sering dilakukan sehubungan dengan semakin tingginya kesadaran hukum masyarakat dalam proses pemungutan pajak. Cara ini pastinya mendidik kita semua memandang persoalan pajak menjadi persoalan dan kepentingan bersama.
Adapun yang dibahas di dalam buku ini antara lain:
Bab I Pendahuluan
Bab 2 Sistem Pemeriksaan dan Penetapan Utang Pajak
Bab 3 Keadilan Melalui Upaya Hukum Administrasi
Bab 4 Keadilan Melalui Lembaga Peradilan
Bab 5 Menyoroti Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan
Bab 6 Keadilan Pajak Melalui Pengujian Perundang-undangan Perpajakan


Ketersediaan

TB1095336.2 Ily mPerpustakaan STIE Library (KB #13)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
336.2 Ily m
Penerbit Mitra wacana media : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
1 Jil., 14,5 x 21 cm, 190 hal
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-7523-46-3
Klasifikasi
336.2
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Edisi Asli
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this