Image of Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Dalam Meminimalisasi Beban Pajak Pada PT Martelindo Solusi Tahun Pajak 2008

Text

Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Dalam Meminimalisasi Beban Pajak Pada PT Martelindo Solusi Tahun Pajak 2008



Dalam pelaksanaan operasi untuk mencapai tujuannya, perusahaan terpengaruh oleh faktor-faktor internal dan eksternal. Pajak merupakan salah satu elemen yang dapat mempengaruhi pengembilan keputusan pihak manajemen perusahaan. Oleh karena itu perusahaan harus mempunyai perencanaan dan keputusan perpajakan yang tepat agar tujuan perusahaan dapat tercapai. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif penelitian tindakan. Aspek yang diuraikan meliputi analisis perencanaan pajak atas Pajak Penghasilan (PPh) Badan, prognosa fiskal 2008 dan penerapan prognosa fiskal 2008 untuk tahun 2009. Metode pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan, penelitian lapangan, dan dokumentasi. Penelitian lapangan dilakukan dengan pengamatan dan wawancara seperti yang telah penulis lakukan dalam kegiatan praktek kerja selama tiga bulan. Perencanaan pajak dimaksudkan untuk melakukan penghematan atas Pajak Penghasilan perusahaan tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian, perencanaan pajak yang dilakukan oleh PT. Martelindo Solusi belum maksimal dan beban pajak yang terutang juga belum minimal. PT. Martelindo Solusi harus melakukan perencanaan pajak yang efektif terhadap PPh Pasal 21 dan PPh Badan. Perencanaan PPh Pasal 21 dengan metode tunjangan PPh dapat menghemat jumlah pajak yang harus disetorkan oleh perusahaan sebesar Rp 2.463.880,00 dari semula jumlah pajak yang harus disetor oleh perusahaan sejumlah Rp 3.273.980,00 menjadi Rp 810.100,00. Hasil analisis penerapan perencanaan pajak ini mendapatkan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh PT. Martelindo Solusi menjadi lebih minim, ini berarti perusahaan dapat mengajukan SPT Tahunan Pembetulan. Jika manajemen PT. Martelindo Solusi memutuskan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan, maka perlu diperhatikan bahwa seluruh data-data transaksi keuangan, bukti-bukti yang menunjang Laporan Keuangan Fiskal di tahun 2008 sudah lengkap dan benar. Hal ini dikarenakan terjadi Lebih Bayar PPh Badan, maka pihak fiskus pasti akan melakukan pemeriksaan pajak atas Lebih Bayar PPh Badan tersebut.


Ketersediaan

SK00122Perpustakaan STIE Library (KB #66)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit STIE Kasih Bangsa : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
102 hlm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this