Image of Pengaruh Tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dengan Menggunakan Metode Gross Up Terhadap Efisiensi Pajak Penghasilan Badan (Studi Kasus Pada PT. ZYrexindo Mandiri Buana Tahun 2011)

Text

Pengaruh Tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dengan Menggunakan Metode Gross Up Terhadap Efisiensi Pajak Penghasilan Badan (Studi Kasus Pada PT. ZYrexindo Mandiri Buana Tahun 2011)



Dalam sistem pemungutan pajak self assesment , perusahaan sebagai salah satu pemotong pajak diharuskan untuk menghitung, melaporkan, dan memungut pajak penghasilan pasal 21 dari karyawannya. PPh pasal 21 ini nantinya akan dikurangkan dari gaji karyawan. Dalam rangka memberikan tunjangan PPh pasal 21 kepada karyawannya, beberpaa perusahaan memberikan tunjangan PPh pasal 21 yang diberikan kepada karyawan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perhitungan tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan menggunakan metode gross up,untuk mengetahui efisiensi Pajak Penghasilan badan pada PT. Zyrexinfo Mandiri Buana tahun 2011, dan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh tunjangan pajak penghasilan pasal 21 dengan menggunakan metode gross up terhadap efisiensi pajak penghasilan badan pada PT. Zyrexindo Mandairi Buaan tahun 2011. Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi empiris dengan pendekatan asosiatif. Hasil dari pengujian penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang besar dalam penetapan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang yang ditanggung perusahaan sebelum dan sesudah penerapan metode gross up pada PT. Zyrexindo Mandiri Buana. Hal ini dapat dibuktikan dengan hasil uji T-Test Sample Related yang menunjukkan nilai t hitung sebesar 6,04, sedangkan t tabel pada db = 165 adalah sebesar 1,97, dimana nilai t hitung lebih besar dari t tabel. Sehingga hipotesis penelitian ditolak. Penerapan metode gross up akan menyebabkan adanya penghematan pajak sebesar Rp.43.538.957 dimana sebelum penerapan metode gross up jumlah PPh terutang yang ditnaggung perusahaan untuk 166 karyawan tetap yang dijadikan sampel adalah Rp.160.146.225, sedangkan setelah penerapan metode gross up jumlah PPh pasal 21 terutang adalah sebesar rp. 174.155.830. Sedangkan besarnya PPh badan sebelum penerapan metode gross up adalah Rp 4.827.082.549 dan setelah penerpaan metode gross up jumlah PPh badan terutang adalah sebesar Rp4. 783.543.592. Sehingga dapat disimpulkan penerapan metode gross up sangat berpengaruh terhadap besarnya PPh badan yang terutang perusahaan.


Ketersediaan

SK00088Perpustakaan STIE Library (KB #66)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit STIE Kasih Bangsa : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
64 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this